Lompat ke konten

TERKINI

Mesin Parkir Kota Bandung: Antara Ketidakoptimalan dan Harapan Peralihan ke Sistem Non-Cash

Mesin Parkir Kota Bandung: Antara Ketidakoptimalan dan Harapan Peralihan ke Sistem Non-Cash
Mesin parkir di Bandung. (Foto: detikJabar)

Grinnews.id – Mesin parkir yang sempat menjadi kebanggaan kota Bandung sejak tahun 2017 kini terlihat kurang diminati oleh masyarakat. Meskipun banyak mesin beroperasi dengan baik, namun masih ditemui sebagian masyarakat memilih pembayaran tunai ketimbang melalui mesin parkir elektronik.

Sebagai kota bersejarah, Bandung pernah digemparkan dengan adanya parkir liar. Namun, ketika mesin parkir diperkenalkan, ekspektasi masyarakat akan kenyamanan dan kepraktisan parkir justru berbanding terbalik dengan realita.

Tidak sedikit masyarakat Bandung yang mengaku memiliki alasan tertentu ketika memilih pembayaran tunai, seperti ketidakcukupan saldo e-toll hingga pernah menghadapi mesin yang tidak berfungsi.

Baca Juga :  Ema Sumarna Setuju Aturan Baru Penghapusan Skripsi, Sejalan dengan Dinamika Pendidikan Saat Ini

Menurut Irwan Hidayat, Staf Program dan Perencanaan UPT Parkir Dishub Kota Bandung, dari 445 mesin parkir yang ada, 152 di antaranya tidak beroperasi.

“Ada kendala anggaran untuk pemeliharaan, serta perbaikan yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 terhalang oleh regulasi,” ungkapnya.

Pergeseran budaya bayar dari tunai ke non-cash memang bukan hal yang mudah. Dishub Bandung telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi, mulai dari kampanye media sosial hingga pendekatan langsung di lapangan.

“Sebenarnya, dengan optimalnya penggunaan mesin parkir, pendapatan daerah bisa meningkat signifikan karena mengurangi kebocoran pendapatan di lapangan,” tambah Irwan.

Baca Juga :  Revolusi Transportasi di Bandung: Pemkot Gantikan Angkot dengan Mikrobus untuk Tackling Kemacetan

Meskipun begitu, pembayaran tunai tidak sepenuhnya dilarang. Selama masyarakat mematuhi aturan dan parkir di area resmi, pendapatan tetap akan masuk ke kas daerah. Tentu saja dengan syarat penarikan tarif sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung no. 66 tahun 2021.

Dishub Bandung optimis, dengan sosialisasi yang intensif dan dukungan dari masyarakat, penggunaan mesin parkir bisa dioptimalkan.

Data Dishub mencatat, pendapatan dari mesin parkir selama periode Januari hingga September 2023 telah mencapai Rp3.640.720.000. Tentu, angka ini berpotensi meningkat jika masyarakat memilih transaksi non-cash.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6986432/alasan-dishub-bandung-soal-belum-optimalnya-penggunaan-mesin-parkir