Grinnews.id – Gubernur Pelaksana Tugas Jawa Barat, Bey Machmudin, baru-baru ini memberikan izin khusus untuk pemanfaatan aset pemerintah berupa bangunan untuk kegiatan, termasuk yang bersifat politik. Tentu saja, hal ini datang dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Dalam penjelasannya, Bey Machmudin mengungkapkan bahwa beberapa bangunan pemerintah dapat dipesan dengan biaya. Namun, setiap kegiatan yang diadakan di gedung tersebut harus memiliki izin resmi dari kepolisian.
“Gedung yang bisa dipesan dengan tarif, tentunya kami izinkan asalkan mereka memperoleh izin dari kepolisian,” jelas Bey saat ditemui di Gedung Sate pada hari Selasa (16/10/2023).
Dua bangunan pemerintah yang telah disetujui untuk digunakan dalam kegiatan politik termasuk SOR Arcamanik yang terletak di Kota Bandung dan Gedung Sabilulungan di Kabupaten Bandung.
Bey menekankan pentingnya konsistensi dalam kebijakan ini. “Kita perlu konsistensi. Tidak boleh hari ini diperbolehkan dan esok hari dilarang,” katanya.
Penyebab dari inisiatif ini bermula dari insiden yang terjadi di Gedung Indonesia Menggugat beberapa waktu sebelumnya, di mana kegiatan bacapres Anies Baswedan harus dibatalkan akibat pencabutan izin.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan alat kampanye dilarang di beberapa tempat umum termasuk gedung milik pemerintah.
Sementara itu, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, mendesak Pemprov Jabar untuk segera merilis daftar bangunan yang dapat digunakan untuk kegiatan politik.
Ummi mengemukakan bahwa daftar tersebut akan menjadi dasar dalam mengatur jadwal kampanye peserta Pemilu.
“Kami meminta Pemda segera menyediakan daftar bangunan yang dapat digunakan, agar kami dapat menyusun jadwal kampanye,” tutup Ummi.