Lompat ke konten

TERKINI

Pemprov Jabar Tingkatkan Kuota Buangan Sampah Terpilah di Zona 1 TPK Sarimukti

Pemprov Jabar Tingkatkan Kuota Buangan Sampah Terpilah di Zona 1 TPK Sarimukti
TPA Sarimukti. (Foto:Istimewa)

Grinnews.id – Dalam upaya penanganan darurat sampah di Bandung Raya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan meningkatkan kuota pembuangan sampah terpilah di Zona 1 TPK Sarimukti.

Keputusan ini dikhususkan untuk empat daerah: Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung yang telah mencapai batas kuotanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias, menjelaskan bahwa keputusan peningkatan kuota ini muncul setelah rapat koordinasi penanganan darurat sampah yang dihadiri anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah.

“Pada tanggal 12 September 2023, kuota yang diberlakukan sebesar 31.000 ton dan ada tambahan kuota pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton,” papar Prima.

Baca Juga :  Potensi Sampah Menggunung di Bandung Akibat Kebakaran TPA Sarimukti: Ema Sumarna Berikan Solusi

Menurut data yang diberikan, per tanggal 13 Oktober 2023, sebagian besar daerah telah memaksimalkan penggunaan kuotanya.

Oleh karena itu, pada 7 Oktober telah dilakukan penataan lahan seluas 1,37 hektar untuk mewadahi sampah tambahan.

“Dengan adanya penambahan, kuota untuk Kota Bandung menjadi 3.424 ritase, Kota Cimahi total menjadi 790 ritase, Kabupaten Bandung Barat menjadi 628 ritase, dan Kabupaten Bandung menjadi 969,5 ritase,” jelas Prima.

Prima juga menambahkan bahwa ritase dihitung berdasarkan kapasitas truk sampah yang berukuran rata-rata 12 meter kubik dengan densitas sampah 0,35 ton/meter kubik. Hal ini mengharuskan truk yang masuk ke TPK Sarimukti hanya yang memiliki kapasitas maksimal 12 meter kubik.

Baca Juga :  Sangat Di Rekomendasikan : Inilah 9 Universitas Swasta Paling Diminati di Kota Bandung

Sebagai langkah pencegahan, DLH Jabar akan rutin melakukan pemantauan dan memberikan laporan kepada setiap kabupaten dan kota.

“Kami harap setiap daerah dapat merencanakan pengiriman sampah harian dengan memperhatikan kuota maksimal yang diberikan hingga 12 November 2023,” tutur Prima. Selain itu, jam operasional Zona 1 TPK Sarimukti dibatasi dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.

Telah terbit : https://bandungraya.inews.id/read/358022/kuota-buangan-sampah-terpilah-di-zona-1-tpk-sarimukti-ditambah