Grinnewsid – Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 secara jelas melarang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di berbagai tempat umum termasuk gedung pemerintah.
Namun, kontroversi muncul ketika Gedung Indonesia Menggugat dan SOR Arcamanik di Jawa Barat dipakai untuk kegiatan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan evaluasi dan transparansi terkait hal ini.
Bey Machmudin Ungkap Langkah Pemprov Jabar
Dalam pernyataannya pada Selasa, 10 Oktober 2023, Bey Machmudin menyatakan keinginannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami akan lebih terbuka, lebih transparan, akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh, gedung mana yang tidak boleh,” kata Bey.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar akan menggelar pertemuan dengan KPU dan Bawaslu guna membahas lebih lanjut penerapan aturan PKPU khususnya Pasal 71.
“Jadi dengan kejadian ini kami akan mengundang Bawaslu, KPU untuk berdiskusi tentang hal ini, termasuk seluruh gedung, tidak hanya di bawah provinsi, tapi di semua juga akan kami evaluasi dan kami sampaikan kepada publik mana yang boleh, mana yang tidak boleh,” ungkap Bey.
Bey Machmudin berterima kasih atas kasus ini dan menjanjikan akan lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat. “Paling lama, minggu depan sudah ada edaran dan umumkan dari kami,” tuturnya.
Pasal 71 PKPU menjadi sorotan setelah dua aset daerah di Jawa Barat digunakan untuk kegiatan politik. Dengan respons cepat, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, berkomitmen untuk memberikan transparansi dan penegakan aturan kepada publik.