Lompat ke konten

TERKINI

Tanggapan Publik Terpecah: Denda Rp 50 Ribu untuk ‘Pembuang Sampah’ Sungai Citopeng, Cukupkah?

Tanggapan Publik Terpecah: Denda Rp 50 Ribu untuk ‘Pembuang Sampah’ Sungai Citopeng, Cukupkah?
Tangkapan layar video viral warga Cimahi buang tumpukan sampah ke sungai. (Foto: Istimewa)

Grinnews.id – Kebijakan baru diumumkan oleh pihak berwenang Kota Cimahi terkait fenomena “buang sampah sembarangan” yang menimpa Sungai Citopeng. Aksi ini telah menjadi sorotan luas, terutama setelah peristiwa memalukan ini viral di media sosial pada Rabu (6/9/2023).

Dua warga yang teridentifikasi berinisial SA dan SF sempat menjadi perbincangan hangat publik setelah melakukan pembuangan sampah sembarangan ke Sungai Citopeng.

Video yang merekam aksinya menunjukkan keduanya tanpa ragu membuang kantong plastik berisi sampah ke sungai. Mereka diadili dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Baca Juga :  Kota Cimahi Gelontorkan Rp2,39 Miliar untuk Polsek Baru: Investasi Keamanan Strategis di Ambang Tahun Politik 2024

Hasil dari sidang tersebut memutuskan adanya denda sebesar Rp 50 ribu untuk masing-masing pelaku. “Kami memiliki 11 orang yang dijatuhi denda serupa, tiga di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Bagaimana dengan Pelaku yang Tidak Hadir?

Empat pelaku yang absen dalam sidang tipiring ini akan menerima surat panggilan kedua. “Jika mereka tidak merespons, tindakan lebih lanjut akan diambil,” tegas Ranto.

Baca Juga :  Dugaan "Uang Ketok Palu" DPRD Bandung dalam Kasus Korupsi Dishub Terkuak di Sidang

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Agnes Renitha, hukuman ini bisa dianggap cukup adil. “Kita juga melihat profil dari pelaku, tidak langsung memberi hukuman maksimal,” ujar Agnes, menambahkan bahwa efek jera dari hukuman ini dianggap sudah cukup.

Meski banyak yang beranggapan hukuman ini terlalu ringan, putusan ini setidaknya menjadi sebuah titik balik dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, khususnya di Kota Cimahi.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6938054/pembuang-sampah-di-sungai-citopeng-wajib-bayar-rp-50-ribu