Grinnews.id – Setelah keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN), banyak spekulasi tentang status hukum dan administratif Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi lewat media sosial bahwa pemerintah berencana mengubah status Jakarta menjadi “Daerah Khusus Jakarta” atau DKJ.
Ketentuan ini diusung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Rapat internal yang dikepalai oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Selasa (12/9/2023) memutuskan arah ini.
“Pemindahan ibu kota negara, sesuai dengan UU IKN, merubah status Jakarta dari ‘Daerah Khusus Ibukota’ menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani dalam unggahannya.
Dari Ibu Kota Negara ke Kota Global
Sri Mulyani menambahkan bahwa RUU DKJ memfokuskan pada pengembangan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Ini juga akan mempengaruhi kebijakan keuangan negara, sehingga RUU ini memegang kepentingan strategis.
“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan dari Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin,” tuturnya.
Urgensi RUU Daerah Khusus Jakarta
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej, menekankan urgensi RUU ini. Alasannya, Pasal 41 UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memandatkan pemerintah dan DPR untuk merubah UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
“Jika tidak ada peraturan baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain atau akan menerapkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Edward.
Pemerintah menargetkan RUU ini akan selesai dibahas tahun ini, mengingat urgensi dan pentingnya RUU ini untuk status dan pengembangan Jakarta pasca-pemindahan ibu kota.
Implementasi dan Dampak Keuangan
Dalam konteks keuangan, perubahan status Jakarta menjadi “Daerah Khusus Jakarta” akan memiliki dampak signifikan.
Sri Mulyani mengindikasikan bahwa kebijakan keuangan negara yang ada perlu disesuaikan untuk mendukung visi baru ini.
“RUU DKJ akan mempengaruhi berbagai aspek keuangan negara. Misalnya, pengalokasian anggaran dan insentif untuk investasi,” tutur Sri Mulyani dalam laporannya.
Dalam mengejar target penyelesaian RUU ini, pemerintah dan DPR memastikan kerjasama yang kuat. Edward menambahkan, “Ada serangkaian langkah yang telah direncanakan, termasuk konsultasi publik dan serangkaian rapat antara pemerintah dan DPR untuk memastikan RUU ini sejalan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.”
Penekanan pada Keamanan dan Infrastruktur
Selain fokus pada pengembangan ekonomi, RUU juga akan mengeksplorasi peningkatan keamanan dan infrastruktur di Jakarta.
“Daerah Khusus Jakarta akan memerlukan investasi besar dalam infrastruktur dan keamanan untuk mendukung status barunya,” kata seorang sumber dalam pemerintah yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Asosiasi Bisnis Indonesia menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa ini akan membuka peluang investasi yang lebih luas.
“Kami sangat bersemangat melihat apa yang bisa dicapai Jakarta dengan status barunya,” kata perwakilan dari asosiasi tersebut.