Grinnews.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti akan kembali dibuka mulai Jumat (1/9/2023) besok. Meski demikian, pembukaan ini belum sepenuhnya normal dan akan dilakukan dengan pembatasan serta pengaturan jadwal.
Pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti akan difokuskan pada sampah yang berada di jalan protokol Kota Bandung. “Pengangkutan sampah dari gerobak, motor sampah, dan wadah lainnya akan diatur jadwalnya ke TPS (Tempat Pengumpulan Sampah),” kata sumber yang terlibat dalam pengelolaan TPA.
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti. Hanya sampah residu yang dapat diangkut, sementara sampah organik dilarang dibuang ke TPA. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengelola sampah lebih efisien dan berkelanjutan,” ujar Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.
Ema Sumarna juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung tengah berupaya menangani masalah sampah di kota ini dengan berbagai cara. “Kami telah membentuk tempat pembuangan sampah organik di kawasan Tegalega. Untuk sampah anorganik, kami akan bekerja sama dengan pemulung,” kata Ema.
Untuk sampah dari kegiatan usaha, komersial, dan perkantoran, pengangkutan sampah ke TPA akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, setiap camat dan lurah diinstruksikan untuk melakukan patroli dan memastikan tidak ada pembuangan sampah sembarangan.
Pemerintah Kota Bandung juga mendorong inisiatif pengelolaan sampah melalui program Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah). “Setiap rumah, kantor, dan kegiatan usaha wajib melakukan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman,” kata sumber dari pemerintah setempat.
Sampah organik akan diolah lebih lanjut melalui berbagai metode seperti pengomposan dan biodigester, sementara sampah anorganik bisa dijual ke bank sampah atau pengepul.
Monitoring dan Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT juga diinstruksikan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan pemisahan sampah di setiap rumah tangga. “Ini penting untuk memastikan bahwa pemisahan sampah organik, anorganik, dan residu dilakukan secara optimal,” tambah sumber tersebut.
Selain itu, setiap kelurahan di Kota Bandung diminta untuk menyiapkan tempat khusus untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah. Ini adalah langkah konkret dalam menerapkan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan.
Ema Sumarna juga menekankan upaya sporadis yang dilakukan Pemkot Bandung untuk menangani sampah organik. “Kami menggunakan metode ‘menggali lubang, tutup lubang’ di kawasan Tegalega untuk menangani sampah organik,” jelasnya.
Untuk sampah anorganik, Pemkot Bandung berencana bekerja sama dengan pemulung. “Ini adalah upaya untuk memanfaatkan kembali sampah anorganik menjadi barang yang produktif dan memiliki nilai ekonomi,” kata Ema Sumarna.