Lompat ke konten

TERKINI

Konflik Tembok di Depan Indekos di Kabupaten Bandung: Putusan Pengadilan Diabaikan, Fasilitas Umum Terhalang

Konflik Tembok di Depan Indekos di Kabupaten Bandung: Putusan Pengadilan Diabaikan, Fasilitas Umum Terhalang
Kosan di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tepat di depan pintu keluar masuk dibenteng tetangganya.

Grinnews.id – Sebuah indekos di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung menghadapi masalah serius terkait akses jalan.

Tembok setinggi 1,80 meter dan lebar 4 meter telah dibangun oleh tetangga indekos, menghalangi akses jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum. Meski telah ada putusan pengadilan yang memenangkan gugatan pemilik indekos, tembok tersebut belum juga dirobohkan.

Indra Vicaya (42), anak dari pemilik indekos, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

“Kami sudah melakukan mediasi di tingkat RT, RW, dan Desa, namun masalah ini tetap belum terselesaikan. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke pengadilan,” kata Indra.

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Tegas: Pelaku Konvoi dengan Bendera dan Balapan Liar Terancam Hukuman Penjara

Indra menjelaskan bahwa ada tiga poin dalam gugatan tersebut. Pertama, pihak tergugat harus membuka akses jalan. Kedua, menolak segala eksepsi. Ketiga, tergugat melanggar aturan dengan menutup jalan tanpa izin.

“Putusan dari PN Bale Bandung memenangkan kami, dan pihak tergugat harus membongkar tembok tersebut,” tambahnya.

Akibat dari penutupan akses jalan ini, indekos yang dimiliki oleh keluarga Indra mengalami penurunan okupansi. “Dari 18 kamar yang ada, hanya satu atau dua kamar yang terisi. Mahasiswa baru jelas tidak mau tinggal di sini karena tidak ada akses jalan,” ungkap Indra.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bandung Gandeng Ulama dan Tokoh Agama: Dakwah Pengelolaan Sampah untuk Masa Depan Lebih Hijau!

Ketua RW setempat, M Rahmat Solehudin (42), membenarkan adanya sengketa ini dan mengatakan bahwa pihak tergugat belum juga membongkar tembok meski masa banding telah lewat. “Kami menunggu kesadaran dari pihak tergugat untuk membuka akses jalan tersebut,” kata Rahmat.

Telah terbit : https://bandung.kompas.com/read/2023/08/26/070800078/jalan-di-depan-indekos-di-kabupaten-bandung-ditembok-oleh-tetangga-ternyata?page=1