Lompat ke konten

TERKINI

Plh Wali Kota Bandung Respons Protes Penggusuran di Tamansari: “Pemerintah Hadir untuk Melindungi”

Plh Wali Kota Bandung Respons Protes Penggusuran di Tamansari: “Pemerintah Hadir untuk Melindungi”
Plh Wali Kota Bandung Respons Protes Penggusuran di Tamansari: “Pemerintah Hadir untuk Melindungi”

Grinnews.id – Konflik penggusuran di Tamansari, Bandung, yang telah berlarut sejak 2017 kembali mencuat. Eva Eryani, pemilik rumah terakhir yang bertahan dari penggusuran, mengajukan protes terhadap Pemerintah Kota Bandung. Namun, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, memberikan tanggapan tegas terkait hal tersebut.

Menurut Ema Sumarna, Pemerintah Kota Bandung memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut. “Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menyengsarakan. Jika ada klaim atas lahan, tunjukkan buktinya. Pemerintah memiliki bukti yang jelas,” ujar Ema saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (21/8/2023).

Ema menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya berupaya membantu warga dengan menyediakan tempat tinggal baru. “Ada tower yang dibangun khusus untuk warga. Eva seharusnya mendapatkan bagian dari fasilitas tersebut. Namun, mungkin dia merasa nyaman dengan kondisi sebelumnya dan merasa terganggu dengan perubahan ini,” papar Ema.

Baca Juga :  Kebakaran TPA Sarimukti di Bandung Barat Jadi "Wisata Dadakan": Upaya Pemadaman Masih Berlanjut

Sebelumnya, rumah Eva ditempeli surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Surat tersebut menyatakan bahwa lahan yang ditempati Eva merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Jika Eva tidak mematuhi peringatan tersebut dalam waktu 7×24 jam, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ombudsman juga telah mengeluarkan surat yang menyatakan adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh Wali Kota Bandung dan Kepala Satpol PP Kota Bandung terkait proses relokasi di Tamansari RW 11.

Baca Juga :  Politik Identitas Ditepis, Mahfud Md Beberkan Formula Pemilu 2024 yang Damai dan Bermartabat

Eva menyoroti kurangnya transparansi dari Pemerintah Kota Bandung. “Mereka mengklaim tanah ini berdasarkan akte jual beli dari tahun 1930 dan 1941. Namun, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada warga,” ungkap Eva.

Meski mendapat surat peringatan, Eva tetap bertekad untuk mempertahankan haknya. “Saya masih mempertanyakan keadilan dan hak saya sebagai warga negara,” pungkasnya.

Konflik di Tamansari ini menjadi sorotan publik, dan banyak pihak yang menantikan solusi terbaik agar hak-hak warga dapat terlindungi.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6887707/kata-plh-wali-kota-bandung-soal-protes-penggusuran-tamansari