Grinnews.id – Rencana Pemerintah Kota Bandung untuk menyegel Kebun Binatang Bandung (Bunbin) pada Juli 2023 tampaknya mengalami hambatan. Meski surat peringatan telah dikeluarkan sejak 11 Juni 2023, proses eksekusi lahan belum juga terealisasi hingga kini.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, mengungkapkan bahwa berbagai pertimbangan harus diperhatikan sebelum eksekusi dilaksanakan. “Kami selalu siap, namun koordinasi dengan pihak kepolisian dan aspek lainnya harus diperhatikan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (18/8/2023).
Pada tanggal 25 Juli, saat eksekusi direncanakan, kawasan Bunbin dijaga ketat oleh sekelompok massa yang mengklaim sebagai masyarakat.
Untuk menghindari konflik, Pemkot Bandung memutuskan untuk menunda eksekusi. “Kami tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Pihak Bunbin sudah diberi kesempatan oleh pemerintah,” tambah Rasdian.
Latar belakang perselisihan ini bermula dari klaim Steven Phartana sebagai pemilik sah lahan seluas 12,225 hektare di Jalan Tamansari.
Ia mengajukan gugatan terhadap Pemkot Bandung dan dua pihak lainnya pada Oktober 2021. Namun, Steven mengalami kekalahan di dua persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung.
Meski demikian, proses hukum belum berakhir. Yayasan Margasatwa Tamansari masih mengajukan kasasi dan gugatan lainnya kepada Pemkot Bandung.
Dengan adanya konflik ini, Pemkot Bandung berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana dan sesuai dengan hukum yang berlaku.