Grinnews.id – Dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 yang berlangsung di gedung DPR RI pada Rabu (16/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen dan bagi pensiunan sebesar 12 persen. Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Fraksi Partai Gerindra DPR RI.
Berikut poin-poin penting dari pengumuman tersebut:
1. Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Jokowi mengusulkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
2. Anggaran Kenaikan Gaji
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri mencapai Rp 52 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk ASN pusat adalah Rp 9,4 triliun, pensiunan sebesar Rp 17 triliun, dan ASN daerah dengan kenaikan 8 persen sebesar Rp 25,8 triliun.
3. Rincian Gaji PNS
Gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS bervariasi tergantung golongannya, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV dengan rentang gaji yang berbeda.
4. Apresiasi dari Fraksi Partai Gerindra
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, mengapresiasi keputusan Jokowi. Menurutnya, kenaikan gaji ini menunjukkan pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19 dan akan meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja pemerintah.
5. Harapan untuk Pelayanan Terbaik
Muzani berharap kenaikan gaji ini akan mendorong para abdi negara memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat dan mempermudah akses kebijakan pro-rakyat.
6. Kenaikan Gaji P3K
Selain PNS, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga akan dinaikkan. P3K juga akan mendapatkan dana pensiunan.