Grinnews.id – Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling hari ini, Senin (14/8/2023).
Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Polrestabes.
Dua lokasi yang menjadi titik layanan SIM Keliling hari ini adalah D’Botanica (bekas BTC Fashion Mal) di Jalan Pasteur dan Daihatsu yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No 430 D, Kota Bandung. Layanan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung hingga selesai.
Penting untuk dicatat, layanan SIM Keliling dari Polrestabes Bandung khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang telah habis masa berlakunya. Bagi warga yang ingin membuat SIM baru, prosesnya tetap dilakukan di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain itu, ada biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Syarat yang harus dipenuhi saat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM.
Semua prosedur ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, sanksi yang berlaku diatur dalam Pasal 281.
Pastikan Anda memperpanjang SIM Anda tepat waktu dan selalu patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.