Grinnews.id – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali menggelar operasi gabungan. Hasilnya, ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari empat warung yang terbukti menjual produk ilegal tersebut.
Operasi yang melibatkan Satpol PP, Damkar Kota Cimahi, Bea Cukai, Kejari Cimahi, serta unsur TNI dan Polri ini berhasil menyita sekitar 3.000 batang rokok ilegal.
Karsa Hudan Wiradiharja, Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami selalu berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi bersama ini. Kerjasama dengan berbagai instansi, terutama Bea Cukai, sangat penting dalam upaya ini,” kata Karsa pada Kamis (10/8/2023).
Menurut Karsa, banyak faktor yang menyebabkan rokok ilegal masih marak beredar di Kota Cimahi. Salah satunya adalah harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal. Namun, yang paling utama adalah ketiadaan pita cukai pada rokok tersebut.
“Kami berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal. Beberapa pedagang bahkan berusaha menyembunyikan rokok ilegal untuk mengelabui petugas saat operasi,” tambahnya.
Saat ini, pihak Satpol PP bersama instansi terkait sedang menelusuri jaringan penyuplai rokok ilegal ke Kota Cimahi. “Ada indikasi bahwa mereka menggunakan jasa kurir. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi lain untuk menelusuri lebih lanjut,” pungkas Karsa.
Dengan operasi gabungan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi dapat ditekan dan masyarakat lebih sadar akan bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal.