Grinnews.id – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kampung Ngamprah Landeuh, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (8/8/2023).
Maria Ulfa (37), pemilik sebuah toko grosir, ditemukan dalam kondisi berdarah akibat penusukan. Pelaku, yang ternyata masih di bawah umur, berhasil diringkus polisi keesokan harinya.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di loteng rumahnya.
“Kami telah berhasil menangkap pelaku di Ngamprah. Saat itu, dia bersembunyi di loteng,” ungkap Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (10/8/2023).
Dari hasil penyelidikan, motif penusukan ini bermula dari sakit hati pelaku terhadap korban. Maria Ulfa diketahui pernah mengucapkan kata-kata yang melukai hati pelaku.
“Pelaku, yang berusia 16 tahun, merasa dendam dan memutuskan untuk melukai korban,” jelas Luthfi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 355 dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Saksi mata, Riska Rahayu (37), mengisahkan momen mengerikan saat menemukan korban. “Saya mendengar teriakan minta tolong saat hendak mengantar anak saya. Saat saya masuk ke toko, saya melihat pelaku sedang menyerang korban,” cerita Riska dengan suara gemetar.
Riska, yang syok melihat kondisi Maria Ulfa yang penuh darah, segera meminta bantuan warga sekitar. “Saya berteriak minta tolong dan berlari keluar toko. Saat itu, saya sempat berpapasan dengan pelaku, namun wajahnya tidak jelas,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban. “Pelaku merasa dianiaya oleh perkataan korban beberapa waktu lalu, yang menurutnya sangat melukai perasaannya,” ungkap AKP Luthfi Olot Gigantara, Kasatreskrim Polres Cimahi.
Meski pelaku masih di bawah umur, namun tindakannya ini sangat serius dan berakibat fatal. Oleh karena itu, proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun ia masih di bawah umur. Tindakan ini tidak bisa dianggap enteng,” tegas Luthfi.
Sementara itu, kondisi Maria Ulfa yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dilaporkan stabil meskipun mengalami luka cukup parah. Keluarga korban berharap agar pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Warga sekitar lokasi kejadian pun merasa terkejut dengan insiden tersebut. “Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi di lingkungan kami. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada,” ujar Bapak Surya, salah satu warga setempat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada kami. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai,” pungkas Luthfi.
Sebagai tindak lanjut dari insiden ini, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di sekitar area tersebut untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.