Grinnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar berencana membatasi pembuangan sampah dari empat wilayah di Bandung Raya, merespon sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencemaran air lindi TPA Sarimukti ke Sungai Ciganas dan Cipanuan. Namun, Walhi menilai pendekatan ini kurang tepat.
Wahyudin Iwang, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, menekankan bahwa solusi yang efektif bukanlah dengan membatasi pembuangan, melainkan dengan menerapkan konsep 3R: reuse (gunakan kembali), reduce (kurangi), dan recycle (daur ulang).
“Pendekatan 3R harus menjadi fokus utama dalam penanganan sampah di Bandung Raya,” ujar Wahyudin pada Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, pemerintah harus lebih aktif dalam mendorong masyarakat untuk mendaur ulang sampah organik dan non-organik. “Kami telah menyarankan konsep ini kepada pemerintah, namun belum mendapat respons yang memuaskan,” tambahnya.
Walhi juga menentang ide pembakaran sampah sebagai solusi. Wahyudin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengatasi masalah sampah.
“Masalah utama adalah kesadaran masyarakat. Jika pemerintah konsisten menerapkan aturan, masyarakat akan mengikuti,” ungkapnya.
Selain itu, Wahyudin memuji konsep bank sampah di Bandung Raya yang telah menunjukkan hasil positif. Ia berharap metode ini dapat diterapkan di wilayah lain.
“Pemerintah seharusnya tidak hanya melaporkan kesuksesan, tetapi juga membagikan cara-cara efektif untuk diterapkan di daerah lain,” pungkasnya.