Grinnews.id – DPRD Kota Bandung mengonfirmasi pembatalan proyek Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cicabe. Keputusan ini diambil setelah adanya penolakan dari warga dan batasan waktu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, menyatakan bahwa informasi pembatalan proyek ini sudah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam audiensi di kantor DPRD, Senin (4/9/2023).
“Ada batasan waktu dari Kementerian PUPR dan juga penolakan dari warga karena lokasinya terlalu dekat dengan pemukiman,” kata Yudi.
Meski proyek dibatalkan, Yudi mengimbau agar warga Kota Bandung tetap memiliki kesadaran tinggi dalam mengelola sampah.
“Ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah sampah dengan pengelolaan mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga komplek City Garden Residence, Faisal M Yusuf Nasution, menegaskan bahwa mereka masih menunggu surat resmi dari pemerintah. “Tanpa surat resmi, proyek ini bisa saja digarap kembali,” kata Faisal.
Faisal juga menambahkan beberapa alasan lain mengapa TPST Cicabe tidak bisa dibangun, termasuk dugaan pelanggaran Perda Kota Bandung dan potensi bencana longsor.
“Ada juga kekhawatiran akan terjadi konflik sosial karena masyarakat tidak dilibatkan,” tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, membenarkan pembatalan proyek ini.
“Kami sudah menerima surat dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Jabar Kementerian PUPR yang menyatakan proyek ini dibatalkan,” kata Dudy.
Sebagai langkah selanjutnya, DLH berencana meningkatkan kapasitas tiga TPST yang saat ini sudah beroperasi di Kota Bandung, yaitu TPST Cicukang Holis, TPST Tegallega, dan TPST Nyengseret.
“Kami sedang merumuskan dengan BPPW. Kami sangat membutuhkan, terutama untuk pengelolaan sampah di Bandung Timur,” pungkas Dudy.