Grinnews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menunjukkan tajinya dalam menjaga ketertiban di jalan raya. Sebanyak 15 sepeda listrik yang kedapatan melanggar aturan dengan berani melintas di jalan raya, kini harus merasakan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, dalam keterangannya di Mapolrestabes Bandung, Minggu (20/8), menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat serta adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Dalam dua minggu terakhir, kami telah mengamankan 15 sepeda listrik. Semua unit tersebut kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan bahwa aturan mengenai sepeda listrik telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik hanya diperkenankan melintas di jalur khusus sepeda dan trotoar. “Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Eko.
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Eko adalah bahwa sepeda listrik belum melalui uji kelaikan seperti halnya sepeda motor listrik.
“Motor listrik telah melalui berbagai uji sebelum dipasarkan, sedangkan sepeda listrik belum. Ini tentu menjadi perhatian khusus, terutama jika penggunanya adalah anak-anak di bawah umur,” paparnya.
Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan, Satlantas Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus melakukan penertiban. Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan agar kesadaran penggunaan sepeda listrik sesuai aturan semakin meningkat.
“Kami akan terus berupaya menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Baik melalui tindakan preventif maupun edukasi, kami akan pastikan masyarakat memahami dan menghargai aturan yang ada,” pungkas Eko.