Grinnews.id – Kepolisian Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan menerapkan aturan baru terkait penggunaan sepeda listrik di jalan. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap tragedi tewasnya seorang pengendara sepeda listrik akibat tertabrak truk sampah.
Inilah beberapa fakta terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan Kota Bandung:
Kecelakaan Tragis yang Menyebabkan Kematian
Seorang bocah berusia 11 tahun dengan inisial HR, yang sedang dibonceng oleh temannya AS (12), tewas dalam sebuah kecelakaan tragis. Mereka mengendarai sepeda listrik di Jalan Ir H Djuanda saat tertabrak truk sampah pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedua pengendara sepeda listrik ini ditabrak oleh truk dari belakang. Diduga, sang sopir, dengan inisial J, tidak fokus saat berkendara, yang berujung pada kecelakaan fatal ini.
Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Satlantas Polrestabes Bandung mengumumkan bahwa sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya karena dianggap berpotensi berbahaya. Kompol Eko Iskandar, Kasatlantas Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang memaksakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Eko menegaskan, keamanan sepeda listrik masih diragukan dan penggunaan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Langkah ini diambil untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Aturan Khusus yang Berlaku
Eko menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik sudah diatur oleh Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). Terdapat batasan usia bagi pengendara, serta sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus.
“Dalam aturan tersebut, terdapat batasan mengenai dimana sepeda listrik boleh digunakan, yaitu hanya pada jalur tertentu. Selain itu, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun, artinya anak-anak berusia 8 atau 9 tahun tidak diizinkan mengendarai sepeda listrik,” ujarnya.
Imbauan dari Plh Wali Kota Bandung
Ema Sumarna, Plh Wali Kota Bandung, turut memberikan tanggapannya terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan. Ema mengingatkan agar warga mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Ema menyatakan, “Saya berharap semua orang patuh pada peraturan. Misalnya, pengendara sepeda listrik harus memenuhi standar keselamatan dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai, seperti helm dan lainnya.”
Pengawasan Orang Tua dan Implikasi Hukum
Pengamat Transportasi dari ITB, R Sony Sulaksono Wibowo, menekankan bahwa penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak harus di bawah pengawasan orang tua. Ia mengingatkan bahwa sepeda listrik seharusnya hanya berada di jalur sepeda, bukan di jalan raya. Pengendara sepeda listrik di bawah umur harus ditemani oleh orang tua.
Sony menjelaskan, “Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur harus dalam pengawasan orang tua. Pengendara sepeda listrik harus memahami bahwa penggunaan di jalan raya tidak diperbolehkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan kesadaran, sama seperti saat menggunakan motor.”
Perspektif Produsen Sepeda Listrik
PT Eran Teknikatama, salah satu produsen sepeda listrik di Majalengka, juga memberikan pandangannya mengenai rencana pelarangan sepeda listrik di jalan raya. CEO PT Eran Teknikatama, Agung R Nugraha, mengingatkan bahwa kebijakan ini harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Agung menjelaskan, “Aturan dari Kementerian Perhubungan mengizinkan sepeda listrik digunakan di jalan dengan persyaratan tertentu, seperti batasan kecepatan maksimal 25 km/jam, penggunaan helm dan perlengkapan keselamatan, serta minimal usia 12 tahun. Jadi, larangan ini bukan untuk sepeda listrik secara umum, tetapi hanya untuk pengguna yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.”
Ketegasan aturan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan dalam berlalu lintas. Dengan adanya aturan yang jelas dan penegakan yang tegas, diharapkan insiden-insiden tragis seperti ini dapat diminimalkan.