Grinnews.id – Polisi berhasil menangkap dua pemalak penjual nasi goreng di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (30/7/2023). Aksi pemalakan yang tertangkap CCTV ini dilakukan oleh tersangka berinisial A, TP alias Togel (21), dan MRA alias Boncay (18) sempat beredar di media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, Kombes Kusworo, mengungkapkan bahwa TP dan MRA berhasil ditangkap di rumah masing-masing saat tertidur pulas, namun tersangka A masih berada dalam buronan polisi.
“Setelah mendapatkan laporan dari media sosial, kami langsung membentuk tim dan menghubungi korban untuk mendapatkan keterangan sebagai salah satu alat bukti,” ujar Kusworo kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Rabu (2/8/2023).
Korban pemalakan berinisial DA, seorang penjual nasi goreng, mengalami kejadian tersebut saat berjualan pada pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga pelaku datang menggunakan satu sepeda motor dalam keadaan mabuk.
Menurut Kusworo, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksi pemalakan. TP bertindak sebagai pemegang senjata tajam yang merampas uang milik korban, sedangkan MRA alias Boncay sebagai pengendara sepeda motor.
“Pelaku yang turun dari motor mengancam korban dengan senjata tajam. Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 5.000 dari penjual nasi goreng, pelaku tidak puas dan menuntut Rp 20.000. Setelah uang lacinya dibuka, terlihat uang sebesar Rp 50.000, dan pelaku langsung mengambilnya. Saat korban meminta kembalian, pelaku malah mengancam,” ungkapnya.
Kusworo menyebut bahwa TP sempat mengancam akan membacok korban jika korban bersikeras meminta uang kembalian. Sehingga korban akhirnya tidak berani meminta kembalian dan para pelaku pun langsung meninggalkan tempat.
Dari tangan para pemalak, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua pedang yang digunakan untuk menakuti korban serta satu unit sepeda motor.
Kusworo juga mengungkapkan bahwa pemalak berinisial TP adalah seorang residivis dengan kasus pencurian sepeda motor. TP baru keluar dari penjara sebulan lalu setelah menjalani hukuman selama dua tahun delapan bulan.
Sementara itu, tersangka A yang masih dalam buronan polisi sedang dalam pengejaran. Kusworo menegaskan bahwa A tidak akan dapat kembali ke rumah karena polisi telah menetapkan beberapa titik untuk penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara.
Kasus pemalakan ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk memberantas tindakan kriminal dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.
Polisi berkomitmen untuk mengatasi kasus semacam ini dan memberikan keadilan bagi korban pemalakan serta masyarakat.